Empat Ahli Dihadirkan Jaksa di Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet

Antara
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Sebenarnya tak perlu (hadirkan saksi lagi), itukan soal kebohongan kan, kebohongan sudah saya akui jadi ngapain lagi dibuktikan," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019).

Menurut Ratna, dengan kembali menghadirkan saksi, dalam hal ini Rocky Gerung dan dokter Tompi, hanya membuat sidang berjalan lama. Terkait hal itu, dia meminta agar sidang kasusnya itu bisa langsung membahas inti permasalahan.

"Logika saya ini kayak memperpanjang begitu. Kenapa tak langsung ke kasusnya saja, kasusnya kan keonaran mestinya langsung ke situ, jangan ke sana, ke mari," tuturnya.

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 hari lalu

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 

6 hari lalu

Kasus Impor Barang, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar

6 hari lalu

Polisi Bongkar Peran 8 Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Ada Editor hingga Admin Medsos

10 hari lalu

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Samin Tan ke Kejari Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal