Dalam surat dakwaan Eni diduga membantu Johannes Budisutrisno Kotjo dalam memfasilitasi untuk bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Eni juga yang mengenalkan Johannes kepada Sofyan Basir sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Pada persidangan sebelumnya, Eni Maulani Saragih didakwa jaksa menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undamg-Undamg Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.