JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR nonaktif, Eni Maulani Saragih, mengaku diperintah Setya Novanto (Setnov) untuk mengawal proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Hal itu diungkapkan Eni usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/2/2018).
Pada pemeriksaan kali ini, Eni kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka Johannes Kotjo yang juga pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Eni dikonfirmasi terkait sejumlah pertemuan yang melibatkan dirinya, Johannes, dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Eni menyebut Setnov sebagai orang yang mempertemukannya dengan Johannes. Tak hanya itu, Eni juga mengaku mendapat perintah dari Setnov untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 dengan nilai investasi sebesar 900 juta dolar AS.
“Hari ini saya diperiksa saksi Bapak Johanes Kotjo. Pendalaman-pendalaman pertemuan saya dengan Pak Kotjo dan Sofyan Basir. Juga perintah dari tentunya bermula sebelum saya kenal Pak Kotjo. Nah, (perkenalan saya dengan Johannes) itu dari Pak Setya Novanto,” ujar Eni di Gedung KPK, Rabu (5/9/2018).
Menurut Eni, semua yang dia ketahui terkait dengan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 sudah dia sampaikan kepada penyidik KPK. Karenanya, perempuan itu berharap lembaga antirasuah bisa mempertimbangkan informasi yang dia sampaikan sebagai bentuk sikap kooperatifnya dalam pengusutan kasus tersebut.