JAKARTA, iNews.id – Kesaksian mantan wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membawa bola panas kepada Partai Golkar. Itu lantaran Eni menyebut ada aliran dana terkait dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, sejumlah Rp2 miliar, masuk ke arena Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub Partai Golkar) pada Desember 2017.
Jika pengakuan Eni tersebut nanti terbukti, Partai Golkar harus berhati-hati. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat parpol berlambang beringin itu dengan tuduhan pidana korporasi. “Bisa saja (Golkar disangkakan pidana korporasi),” kata Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Dia menuturkan, KPK hingga kini masih menyelidiki keterangan Eni terkait aliran uang suap proyek PLTU Riau-1 dengan memanggil sejumlah saksi. “Kalau itu bisa dibuktikan (Golkar bisa dijerat). Tetapi sekarang belum ada pembuktian itu. Masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan menteri sosial Idrus Marham, Eni Maulani Saragih, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Lembaga antirasuah menduga Idrus mengetahui dan turut andil dalam pemberian sejumlah uang dari Johannes kepada Eni.
Idrus juga diduga berperan mendorong purchase power agreement (kesepakatan jual beli) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Idrus juga diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes.
Berdasarkan pengakuan Eni, setidaknya ada Rp2 miliar dari uang suap itu mengalir ke arena Munaslub Partai Golkar 2017. “Jadi memang ada duit yang Rp2 miliar saya terima. Sebagian saya inikan (salurkan) untuk Munaslub (Golkar),” ujar Eni di Jakarta, Senin (27/8/2018) lalu.