JAKARTA, iNews.id - Tersangka Eni Maulani Saragih memberikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejumlah bukti dugaan keterlibatan pihak lain dan aliran dana dalam suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Usai menyerahkan bukti dugaan suap ke KPK, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu mengatakan tidak ingin menyeret nama orang lain dalam perkara dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1 tersebut. "Saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya saya tidak ingin menarik orang lain itu," kata Eni di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Eni merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.19 WIB. Dia menyampaikan keterangan ke penyidik untuk memperjelas kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 atau PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt di Provinsi Riau.
Dia menjelaskan ke penyidik tentang seluruh uang suap yang pernah diterimanya dan sudah dipergunakan untuk apa saja termasuk suap Rp2 miliar untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Desember 2017. Selain itu, Eni memastikan, bukti-bukti semisal kuitansi pengeluaran uang untuk kegiatan Munaslub sudah diberikan ke penyidik.
"Pokoknya semuanya sudah. Jadi begini, saya hanya menyampaikan fakta yang sbnernya. Saya tidak ingin menarik orang lain. Bahwa apa yang saya sampaikan sejelas-jelasnya kepada penyidik dan tentu itu berdasarkan fakta-fakta yang sudah ada," tegas Eni di lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/8/2018).