Epidemiolog Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Hadapi Varian Omicron

Rizqa Leony Putri
Epidemiolog mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam memperketat perbatasan dan kedatangan dari luar negeri terkait antisipasi varian baru Covid-19 Omicron. (Foto: Ilustrasi/Ist)

1. Memberlakukan larangan masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.

2. Daftar negara-negara bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi berkala oleh Pemerintah.

3. Memberlakukan karantina 14 hari bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara di atas.

4. Meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar dari 11 negara tersebut menjadi 7 hari (dari sebelumnya 3 hari). Kebijakan karantina ini diberlakukan mulai Senin, 29 November 2021 pukul 00.01.

5. Meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Menkes: Varian Relatif Tak Mematikan

Health
5 bulan lalu

Tanda-Tanda Orang Terinfeksi Covid-19 Varian Baru yang sedang Menyebar di Indonesia 

Nasional
5 bulan lalu

Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, Ini Faktanya!

Seleb
1 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Epidemiolog: Tidak Perlu Panik dan Khawatir 

Internasional
2 tahun lalu

Picu Lonjakan Kasus Covid, Eris Masuk Daftar Varian of Interest WHO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal