Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat ke WNA

Nur Khabibi
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. (Foto: Imigrasi)

- Kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
- Tarif Rp0 diterapkan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan.
- WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan atau pernyataan resmi (declaration) dari otoritas penerbangan sipil, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, serta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.

Hendarsam memastikan seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian.

Imigrasi juga tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA.

"Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

32 Anggota Kontingen Indonesia Kena Dampak Erupsi Anak Krakatau, Perjalanan ke Asian Games Diubah

1 bulan lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai Bandung, Sekolah Wajibkan Siswa Pakai Masker

1 bulan lalu

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, 15 Penerbangan di Bandara YIA Dibatalkan

1 bulan lalu

Penutupan 4 Bandara Diperpanjang hingga Tengah Malam Buntut Abu Vulkanik Anak Krakatau 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal