Evi Novida Ginting Kembali Bertugas di KPU

Felldy Aslya Utama
Evi Novida Ginting (dok Antara)

JAKARTA, iNews.idEvi Novida Ginting Manik kembali bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner yang sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik ini untuk pertama kalinya akan berkantor di KPU, Senin (24/8/2020).

Evi direncanakan hadir dalam konferensi pers (konpers) KPU mengenai perkembangan tahapan Pilkada Serentak 2020. Konferensi pers itu juga akan diisi penyampaian kembalinya Evi sebagai komisoner KPU.

“Waalaikumsalam. Insya Allah jam 12 nanti KPU konpers. Insya Allah saya akan hadir,” kata Evi saat dihubungi iNews.id tentang informasi tersebut, Senin (24/8/2020).

Evi Novida diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020). Evi sebagai Teradu VII dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.

Menindaklanjuti putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang berisi pemberhentian tidak hormat Evi sebagai anggota KPU 2017-2022.

Namun Evi menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah melalui beberapa persidangan, PTUN mengabulkan gugatan Evi. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.

Atas putusan tersebut, Presiden Jokowi tidak banding. Jokowi memilih untuk mencabut Keppres yang memberhentikan mantan anggota KPU Sumatera Utara tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP

Nasional
5 jam lalu

9 Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Disensor, Kubu Bonatua: KPU Harus Uji Konsekuensi!

Nasional
6 jam lalu

KPU Ungkap Alasan Sembunyikan NIM hingga Tanda Tangan Rektor di Ijazah Jokowi, Apa Itu?

Nasional
24 jam lalu

ANRI Belum Kantongi Ijazah Asli Jokowi: Kami Tak Punya Wewenang Nagih-Nagih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal