Evi Novida Ginting Menang Lawan Jokowi di PTUN, Istana: Akan Dipelajari Dulu

Fakhrizal Fakhri
Evi Novida Ginting (dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono akan mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang dikabulkannya gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Dini, saat ini dia belum menerima salinan putusan PTUN tersebut. Bila sudah menerima, barulah dia akan mengkajinya.

"Kita belum terima salinan putusan. Akan dipelajari dulu," katanya kepada pers, Jumat (24/7/2020).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengungkapkan, masih ada waktu bagi Jokowi untuk berpikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan PTUN tersebut

"Maish ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," kata Dini.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Roy Suryo Batal Bertemu Atip Latipulhayat di Kemendikdasmen: Pak Wamen Ingkar Janji

Nasional
12 hari lalu

UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding

Nasional
12 hari lalu

UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil

Nasional
21 hari lalu

Agus Suparmanto Batal Gugat Kepengurusan PPP Mardiono usai Sepakat Islah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal