Evi Novida Ginting Menang Lawan Jokowi di PTUN, Istana: Akan Dipelajari Dulu

Fakhrizal Fakhri
Evi Novida Ginting (dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono akan mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang dikabulkannya gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Dini, saat ini dia belum menerima salinan putusan PTUN tersebut. Bila sudah menerima, barulah dia akan mengkajinya.

"Kita belum terima salinan putusan. Akan dipelajari dulu," katanya kepada pers, Jumat (24/7/2020).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengungkapkan, masih ada waktu bagi Jokowi untuk berpikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan PTUN tersebut

"Maish ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," kata Dini.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung

27 hari lalu

David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs

28 hari lalu

Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya

28 hari lalu

Bonjowi Pilih Jalan Ketiga untuk Telusuri Keaslian Ijazah Jokowi, Apa Maksudnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal