Evi Novida Ginting Tetap Layangkan Gugatan ke PTUN

Antara
Evi Novida Ginting (dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting Manik dari Komisioner KPU. Meski telah diberhentikan, Evi Novida tetap melayangkan gugatan ke PTUN.

"Ya jadi Insya Allah, tetap menggugat ke PTUN (putusan sidang DKPP)," kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Pada sidang Putusan perkara 317-PKE-DKPP/2019, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Kemudian menindaklanjuti putusan itu DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini dan pada Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Pada 23 Maret 2020, Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Manajemen Gibran End Game Klaim Disodori Rp300 Juta, Diminta Jangan ke Solo dan UGM

Nasional
6 jam lalu

Mikhael Sinaga Bongkar Rismon Kerap Ribut soal Pengeluaran: Selalu Komplain soal Uang

Nasional
10 jam lalu

Roy Suryo Setuju Video Tudingan Rismon ke JK Buatan AI: Gampang Dilacak Pembuatnya lewat IP

Nasional
11 jam lalu

Demi Bongkar Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Rela Habiskan Uang Pribadi Ratusan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal