JAKARTA, iNews.id - Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan terbaru ini membuat Fahd tiga kali terseret perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Dalam perkara teranyar, Fahd ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada, Senin (14/9/2026).
Fahd disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain Fahd, nama-nama lain di antaranya Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Mereka ditetapkan tersangka bersama Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Status tersangka terbaru ini menambah panjang rekam jejak hukum Fahd A Rafiq di KPK. Sebelumnya, dia pernah diproses dalam kasus dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan perkara pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.