Fahri Hamzah: Permintaan Revisi UU KPK Terutama dari Pimpinan KPK

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Fahri mengatakan, sekarang ini waktunya DPR melakukan revisi atas UU KPK tersebut. Terlebih, pembahasan perubahan ini sudah dilakukan beberapa tahun silam.

"Apabila pemerintah setuju, maka ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu sudah 15 tahun ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sikap resmi lembaga tersebut disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers hari ini.

Agus menilai saat ini KPK tidak membutuhkan RUU tersebut. Dia juga berpendapat muatan dalam RUU tersebut justru melemahkan komisi antirasuah yang dipimpinnya itu.

"KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi Undang-Undang KPK karena kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi," ujar Agus di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

1 hari lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

2 hari lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

2 hari lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal