JAKARTA, iNews.id - Faizal Assegaf dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU Rakhmad Zaelani Kiki mengatakan, NU mempertanyakan proses kasus yang telah berjalan sebulan lebih itu.
"Kami koordinasi lagi tentang tindak lanjut laporan kami tentang pelanggaran saudara Faizal Assegaf yang melanggar UU ITE, menyebarkan berita bohong dan juga ujaran kebencian, SARA dan banyak hal yang merugikan organisasi NU," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Rakhmad mengatakan, Faizal Assegaf harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang mengandung ujaran kebencian melalui akun YouTube. NU ingin Polri memproses laporannya hingga menetapkan Faizal sebagai tersangka.
"Ini tidak bisa kita biarkan. Ini tidak bisa kami Nahdlyin membiarkan. Maka, kami melaporkan saudara Faizal Assegaf untuk kemudian diproses secara hukum seadil-adilnya," katanya.
Dia menyebut, Faizal Assegaf telah melukai perasaan NU atas tudingan mengultuskan Hasyim Asy'ari. NU dianggap organisasi masyarakat (ormas) yang menjadi lapak kepentingan duniawi.
"Ini menghina sekali. Bila saya simpulkan kalau mau cari industri penerbitan proposal terbesar di Indonesia datang ke PBNU, nah ini menghina sekali, menganggap PBNU tuh produsen proposal tersebar di dunia," ucapnya.
Tak hanya itu, Faizal Assegaf juga disebut telah menuding NU mengelabui rakyat dengan kata ulama. Menurutnya, pernyataan itu secara tidak langsung menyebut NU organisasi manipulatif.