"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan oleh bantuan pribadi kepada mereka, jadi tidak ada penyitaan," imbuhnya.
Budi sebelumnya buka suara usai dilaporkan Faizal ke polisi. Dia mengaku tidak masalah dengan pelaporan tersebut.
Budi menghormati pelaporan tersebut sebagai hal konstitusi warga negara. Menurutnya, Polda Metro Jaya akan melihat laporan tersebut secara objektif.
"Tentu kami memandang tidak ada masalah, karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," kata Budi, Selasa (14/4/2026).
Dia menegaskan, seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah.