Fakta-Fakta Logo Halal dari Kemenag, Bermotif Unik Lurik Gunungan Wayang

Muhammad Fida Ul Haq
Logo Halal diterbitkan Kemenag punya filosofi (Foto : Kemenag)

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Yaqut melalui akun Instagram resminya, Sabtu.

2. Logo halal wajib dicantumkan

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan logo Halal Indonesia berlaku secara nasional. Logo itu wajib disematkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim, Sabtu.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman logo halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

3. Logo halal mempunyai filosofi


Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan logo baru tersebut merupakan bentuk dari perpaduan nuansa islami dengan budaya lokal Indonesia yang menunjukan keberagaman hidup manusia. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kubu Yaqut Klaim Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Kerja di Kemenag

6 hari lalu

Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dari Uang Fee Percepatan Korupsi Kuota Haji

6 hari lalu

Jaksa Tampilkan Barang Bukti Sitaan Eks Honorer Kemenag di Kasus Kuota Haji, Ada Range Rover hingga 2 Rumah

11 hari lalu

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal