Fakta Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Nomor 3 Uang Pelicin Miliaran Rupiah

Faieq Hidayat
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menjadi tersangka kasus suap. Dia diduga menerima uang pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan status tersangka sebagai berikut. Sebagai pemberi HK, sebagai penerima, HD dan IIH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan pers di Kuningan, Kamis (20/1/2022) malam.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut Operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jawa Timur, sejak kemarin hingga hari ini. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang.

KPK menggelar konferensi pers kasus suap hakim PN Surabaya di kantornya. (Foto Sindonews).

Isnaeni pun ditahan di Rutan KPK. Sedangkan dua tersangka lainnya pengacara Hendro Kasiono (HK) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian panitera Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. 

Berikut fakta-fakta kasus suap hakim PN Surabaya :

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
10 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
13 jam lalu

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Nasional
13 jam lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal