Fakta Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Nomor 3 Uang Pelicin Miliaran Rupiah

Faieq Hidayat
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya. (Foto MNC Portal).


4. KPK Punya Bukti Kuat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomoloango menjawab tudingan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka hanya omong kosong. Menurut Nawawi, KPK memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa saja. Mau teriak mau apa. KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.

Nawawi mengatakan, KPK tidak mempermasalahkan ekspresi yang disampaikan tersangka. Nawawi yang juga mantan hakim ini menegaskan KPK bertindak atas dasar alat bukti yang cukup.

Diberitakan sebelumnya, Itong Isnaeni Hidayat memotong pembicaraan Nawawi saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal