Fakta Sidang Kasus Kuota Haji: BPKH hingga Penasihat Presiden Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

iNews TV
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sudah berlangsung 10 kali. Menariknya, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, justru mengungkap tidak ada kerugian negara dalam pembagian kuota haji tambahan.

Salah satu keterangan penting datang dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Muhadjir yang pernah menjabat Menteri Agama ad interim menjelaskan bahwa tidak digunakanny kuota haji tambahan pada suatu periode tidak serta-merta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam persidangan, Muhadjir ditanya mengenai keputusan pemerintah yang tidak menggunakan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah pada 2022.

“Tidak, tidak ada. Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10 ribu tambahan itu,” kata Muhadjir dalam persidangan.

Menurut Muhadjir, tidak digunakannya tambahan kuota tersebut lebih berkaitan dengan hilangnya kesempatan untuk memberangkatkan tambahan jemaah, bukan kerugian finansial negara. Alasan pemerintah pada tahun 2022 tidak mengambil kuota haji tambahan 10 ribu untuk haji reguler karena banyak faktor.

“Ada masalah pembiayaan. Karena kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin,” kata Muhajir.

Selain persoalan pembiayaan, kata Muhajir, pemerintah mempertimbangkan kesiapan penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Mulai dari ketersediaan tempat, hotel, konsumsi hingga kesiapan layanan di Armuzna, khususnya Mina.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (27/8/2026), saksi juga mengungkap adanya penghematan nilai manfaat keuangan haji setelah kuota haji tambahan 2024 dibagi dengan komposisi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Hal itu diungkap Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.Fadlul ditanya mengenai kuota haji dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus pada 2024. Menurut Fadlul, nilai manfaat yang diproyeksikan untuk pembiayaan haji reguler dalam skema tersebut mencapai sekitar Rp8 triliun.

Namun, setelah pemerintah menetapkan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, realisasi nilai manfaat yang dikeluarkan BPKH untuk haji reguler menjadi sekitar Rp7,8 triliun. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp300 miliar antara nilai manfaat yang diproyeksikan dengan realisasi yang dikeluarkan.

Menurut Fadlul, dana sekitar Rp300 miliar tersebut tidak ikut dikeluarkan untuk pembiayaan haji reguler, melainkan tetap dikelola BPKH sebagai aset neto.

Fadlul pun menerangkan mekanisme pengelolaan dana haji, termasuk perbedaan antara dana yang berasal dari jemaah dengan keuangan negara.

Fadlul menyebut, sumber keuangan haji berasal dari setoran jemaah. Ketika ditanya mengenai hak pemerintah atas dana tersebut, Fadlul menegaskan bahwa selisih dana dalam penyelenggaraan haji khusus dikembalikan kepada jemaah melalui travel.

Fadlul juga membeberkan tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dana tersebut. Begitu juga penggunaan keuangan haji tidak ada yang diperuntukkan untuk membiayai program pemerintah, semua murni dimanfaatkan untuk jemaah.

Selain itu, ia mengungkap laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian selama tujuh kali berturut-turut.

Keterangan saksi tersebut menjadi penting karena dakwaan perkara kuota haji mengaitkan sejumlah penerimaan dalam penyelenggaraan haji khusus dengan kerugian keuangan negara.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut keputusan Gus Yaqut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara kuota haji 2023-2024.

Jaksa menguraikan kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK, penjualan kuota petugas haji khusus serta biaya percepatan pengisian kuota.

Maka itu, fakta persidangan ini menjadi salah satu bagian penting dalam melihat konstruksi perkara: apakah setiap persoalan dalam pengelolaan kuota dan dana haji otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, atau harus terlebih dahulu dilihat sumber dana, mekanisme pengelolaan dan pihak yang secara hukum memiliki hak atas dana tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Saksi KPK Ungkap Fakta Tak Ada Sepeser pun Uang Kuota Haji Mengalir ke Gus Yaqut

5 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

4 hari lalu

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

5 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal