"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta," jawab Febri.
Hakim bertanya apakah honor itu untuk timnya yang berjumlah 8 orang, Febri tidak membantah.
"Tim kami ada 8, untuk 3 klien Yang Mulia," jawab Febri.
SYL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.