Fatwa Lengkap MUI soal Kurban dengan Hewan Cacat

Widya Michella
Ketua MUI Bidang Fatwa,Asrorun Niam Sholeh (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Selasa (31/5/2022). Salah satunya mengatur soal hewan kurban yang cacat.

Ketua MUI Bidang Fatwa,Asrorun Niam Sholeh memperbolehkah hewan cacat dikurbankan asal masih dalam kategori ringan.

"Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah," kata Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/5/2022). 

Namun, jika cacat atau sakit berasa dalam kategori berat, hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban. Contoh cacat berat seperti terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus. Hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban atau tidak sah.

Sama halnya dengan hewan yang terjangkit PMK. Menurut Niam, hewan yang terjangkit PMK dan masih dalam gejala klinis kategori ringan dianggap sah untuk kurban.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kurban ke Palestina Kian Diminati Orang Indonesia, Ini Faktanya! 

Nasional
8 hari lalu

MUI Minta Setop Polemik Ceramah JK: Tutup Celah Adu Domba

Megapolitan
9 hari lalu

Jawab MUI, Pemprov DKI Akui Sulit Matikan Massal Ikan Sapu-Sapu sebelum Dikubur

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono bakal Libatkan Ahli usai Dikritik MUI terkait Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Megapolitan
10 hari lalu

Alasan MUI Tak Setuju Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal