Fatwa Lengkap MUI soal Kurban dengan Hewan Cacat

Widya Michella
Ketua MUI Bidang Fatwa,Asrorun Niam Sholeh (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Selasa (31/5/2022). Salah satunya mengatur soal hewan kurban yang cacat.

Ketua MUI Bidang Fatwa,Asrorun Niam Sholeh memperbolehkah hewan cacat dikurbankan asal masih dalam kategori ringan.

"Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah," kata Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/5/2022). 

Namun, jika cacat atau sakit berasa dalam kategori berat, hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban. Contoh cacat berat seperti terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus. Hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban atau tidak sah.

Sama halnya dengan hewan yang terjangkit PMK. Menurut Niam, hewan yang terjangkit PMK dan masih dalam gejala klinis kategori ringan dianggap sah untuk kurban.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

MUI Ajak Umat Bahu-membahu Bantu Korban Gempa NTT: Musibah Ini Duka Kita Bersama

9 hari lalu

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

10 hari lalu

MUI Minta Aksi Viral Baca Al-Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project Diproses Hukum!

11 hari lalu

Penjelasan MUI soal Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Haram Dijadikan Hadiah

11 hari lalu

Alasan MUI Haramkan Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval 17 Agustusan: Rentan Disusupi LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal