Fatwa MUI: Harta Zakat Boleh Dipakai untuk Penanggulangan Virus Corona

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi stok beras (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

"Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam idul fitri," tulis fatwa selanjutnya.

Berikut isi lengkap Fatwa MUI terkait penggunaan zakat untuk penanganan virus Corona:

FATWA MUI NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PEMANFAATAN HARTA ZAKAT, INFAK, DAN SHADAQAH UNTUK PENANGGULANGAN WABAH COVID-19 DAN DAMPAKNYA

Ketentuan Hukum

1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;
3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah
2) pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam idul fitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya.

Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 22 Sya’ban 1441 H
16 April 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 jam lalu

Alasan MUI Haramkan Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval 17 Agustusan: Rentan Disusupi LGBT

14 jam lalu

MUI Haramkan Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Dijadikan Hadiah: Termasuk Judi

2 hari lalu

MUI Tegaskan Pria Berpakaian Perempuan Haram, Termasuk saat Karnaval Kemerdekaan

4 hari lalu

Waketum MUI: Banyak OTT Bukan Tanda Berhasil, Justru Bukti Kegagalan Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal