Fatwa MUI: Harta Zakat Boleh Dipakai untuk Penanggulangan Virus Corona

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi stok beras (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

JAKARTA, iNews.id - Jumlah pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19 terus bertambah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan penggunaan harta zakat untuk membantu mengatasi pandemi tersebut.

Fatwa MUI tersebut tertuang dalam 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya, tertanggal 16 April 2020.

"Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh," tulis fatwa tersebut seperti dikirim Sekretaris Dewan Fatwa MUI, Asrorun Niam.

Selain itu, MUI juga mengimbau zakat mal ditunaikan tanpa menunggu setahun penuh. "Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab," tulis fatwa MUI.

Zakat fitrah juga diimbau agar diberikan segera sejak awal Ramadan. Menurut MUI, banyak warga yang membutuhkan bantuan segera di tengah pandemi Corona.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Inisiatif Prabowo Jadi Mediator Perang AS-Israel Vs Iran Dapat Dukungan Negara Timur Tengah

Nasional
4 hari lalu

Momen Prabowo Buka Puasa Bersama Ulama, Duduk Semeja dengan Rais Aam PBNU-Ketum MUI

Nasional
4 hari lalu

Pimpinan MUI, PBNU hingga Muhammadiyah Hadiri Bukber bareng Prabowo di Istana

Nasional
7 hari lalu

Gerindra Buka Suara usai MUI Desak RI Keluar dari Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal