Fatwa MUI: Harta Zakat Boleh Dipakai untuk Penanggulangan Virus Corona

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi stok beras (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

JAKARTA, iNews.id - Jumlah pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19 terus bertambah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan penggunaan harta zakat untuk membantu mengatasi pandemi tersebut.

Fatwa MUI tersebut tertuang dalam 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya, tertanggal 16 April 2020.

"Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh," tulis fatwa tersebut seperti dikirim Sekretaris Dewan Fatwa MUI, Asrorun Niam.

Selain itu, MUI juga mengimbau zakat mal ditunaikan tanpa menunggu setahun penuh. "Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab," tulis fatwa MUI.

Zakat fitrah juga diimbau agar diberikan segera sejak awal Ramadan. Menurut MUI, banyak warga yang membutuhkan bantuan segera di tengah pandemi Corona.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

MUI Minta Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP Disetop Buntut Tragedi Al Khoziny

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Nasional
2 bulan lalu

Tokoh Lintas Agama Kumpul di Kantor MUI, Ajak Masyarakat Tolak Anarkisme

Nasional
2 bulan lalu

MUI Ajak Warga Tahan Diri: Jangan Anarkis, Ambil Harta Orang Lain Langgar Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal