Fatwa MUI: Hewan Ternak Terjangkit LSD dan PPR Gejala Berat Tak Sah untuk Kurban

Achmad Al Fiqri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait dengan hewan kurban (ilustrasi). (Foto: Ist.)

Sementara gejala akut, ditandai dengan demam suhu 40-42 derajat Celsius yang berlangsung antara 3-5 hari, leleran kental dan keruh dari hidung yang dapat mengganggu sistem pernapasan dan berlangsung selama 14 hari.

kemudian gusi menjadi merah, terdapat luka pada rongga mulut disertai dengan leleran air liur, radang kelopak mata, diare berair, radang brokus dan paru dengan batuk, dehidrasi, kurus, sesak napas, dan potensi mati antara 5-10 hari.

“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-Akut sebagaimana disebut dalam ketentuan umum, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” bunyi Fatwa MUI.

Adapun ciri gejala sub-akut PPR adalah, suhu tubuh hewan berkisar 30-40 derajat celsius, tidak ada gejala klinis parah, dan dapat sembuh antara 10-14 hari.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bakar Hutan Haram, MUI Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu

4 hari lalu

MUI Kaji Usulan Kapolri Jenderal Suyudi soal Fatwa Haram Vape

5 hari lalu

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape: Salah Satu Sumber Malapetaka

11 hari lalu

MUI Soroti Rekam Jejak Andrea Bocelli Dukung Israel, Desak Konser Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal