Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Riezky Maulana
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam (Foto: MUI)

MUI merekomendasikan kepada pemerintah agar terus melakukan program vaksinasi kepada masyarakat meski bulan Ramadan. Vaksinasi, disebut sebagai ikhtiar untuk menghadapi pandemi Covid-19.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," tulis MUI dalam fatwanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

2 bulan lalu

BPOM Pastikan Vaksin Tifoid Bio-TCV Aman Diberikan Mulai Bayi Usia 6 Bulan

2 bulan lalu

Vaksin Tifoid Pertama Buatan Indonesia Resmi Diluncurkan, BPOM Approved!

3 bulan lalu

3.846 Hewan di Jakbar Telah Divaksinasi Rabies, Anjing hingga Kera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal