Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasannya

Jonathan Simanjuntak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di KPK selama 20 hari. (Foto: iNews.id/Isra)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama 20 hari usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, Febrie menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Masa penahanan mulai berlaku sejak Jumat (24/7/2026).

“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Rudi menjelaskan, Kejagung menempatkan Febrie di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Menurut dia, keputusan tersebut diambil karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar sehingga perlu mendapat pelindungan selama proses hukum berlangsung.

“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Rudi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 jam lalu

Dalami Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, KPK Panggil Anggota Polri

8 jam lalu

Eks Menpora Dito Ariotedjo Tiba di PN Jakpus, Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji

14 jam lalu

Eks Menpora Dito jadi Saksi Kasus Kuota Haji Hari Ini, KPK Dalami soal Kunjungan ke Arab Saudi

22 jam lalu

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Usut Tarif Rotasi-Mutasi Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal