JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama 20 hari usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, Febrie menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Masa penahanan mulai berlaku sejak Jumat (24/7/2026).
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan, Kejagung menempatkan Febrie di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Menurut dia, keputusan tersebut diambil karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar sehingga perlu mendapat pelindungan selama proses hukum berlangsung.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Rudi.