JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai keputusan penyidik Kejaksaan Agung menahan dirinya tidak tepat. Dia beralasan alat bukti dalam perkara yang menjeratnya masih perlu didalami dan dikonfirmasi oleh jaksa pemeriksa.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Dalam pemeriksaan itu, dia dimintai keterangan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie kepada awak media.
Febrie mengatakan mekanisme penanganan perkara di Gedung Bundar Jampidsus selama dia bertugas berbeda dengan proses yang sedang dihadapinya saat ini.
Menurut dia, setiap alat bukti seharusnya lebih dulu dikonfirmasi dan diperdalam sebelum penetapan tersangka disertai penahanan.