Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Bakal Ajukan Praperadilan?

Puteranegara Batubara
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. (Foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ditahan Kejagung sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akankah Febrie mengajukan praperadilan?

Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih perlu berdiskusi karena baru menerima kuasa terkait perkara tersebut.

"Ini kan baru selesai proses pemeriksaan, nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi atau pun secara strategi ke depan," kata Febri, Sabtu (25/7/2026).

Febri enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses hukum yang sebelumnya ditangani kepolisian dan kini dilanjutkan Kejagung. Menurutnya, fokus tim kuasa hukum saat ini adalah proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Korps Adhyaksa.

"Kami fokus pada proses pemeriksaan dengan dasar surat perintah penyidikan di kejaksaan. Karena yang memeriksa adalah para penyidik di kejaksaan, yaitu Tim 9," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
55 menit lalu

Koalisi Sipil Bersatu Dukung Penahanan Febrie, Minta Kasus Diusut Tanpa Intervensi

3 jam lalu

Eks Penyidik KPK Puji Kejagung soal Penahanan Febrie: Kasus Ini Ditangani Serius

4 jam lalu

Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tanpa Diborgol, DPR: Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

5 jam lalu

Kejagung soal Febrie Ditahan di Rutan KPK: Untuk Perlindungan, Mungkin Lebih Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal