JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean heran dengan dakwaan jaksa terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kasus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang terkesan lemah. Pasalnya, eksepsi atau keberatan Tifa atas dakwaan tersebut bisa dikabulkan hakim.
Dia memandang jaksa terkesan ragu atau ceroboh dalam menyusun dakwaan sehingga dipatahkan hakim.
"Ini jaksa benar-benar ceroboh, ataukah ini sebuah langkah strategis rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi dalam persidangan?" kata Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tifa Menang, Kasus Ijazah Jokowi Disetop?' di iNews, Rabu (29/7/2026).
Ferdinand mengingatkan, perkara ini sudah disupervisi oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Oleh karena itu, dia mempertanyakan kenapa jaksa bisa ceroboh membuat dakwaan.
"Itulah pertanyaan saya, benarkah jaksa seceroboh itu menyusun dakwaan? Karena menurut saya jaksa tidak seharusnya seceroboh itu," ujar Ferdinand.