Pihak kejaksaan diketahui kembali melimpahkan dakwaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia mewanti-wanti jika dakwaan kembali lemah, maka patut dicurigai ada rekayasa agar Jokowi tidak dihadirkan ke persidangan.
"Kalau dakwaan ternyata setelah diperbaiki dan ternyata masih kabur, saya mau menyatakan jaksa merekayasa supaya Jokowi tidak hadir di persidangan," kata Ferdinand.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi, Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.