JPU Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa, Sidang Tudingan Ijazah Jokowi Dimulai dari Awal

Riyan Rizki Roshali
Terdakwa tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).

PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 hari lalu

Roy Suryo Hadapi Sidang Dugaan Ijazah Jokowi 17 September, Kuasa Hukum Siapkan Strategi

17 hari lalu

Dokter Tifa Manfaatkan Sidang Ijazah Jokowi Jadi Tempat Riset: Supaya Dunia Internasional Tahu

17 hari lalu

Lagi, Dokter Tifa Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terkait Ijazah Jokowi

17 hari lalu

Sidang Dakwaan Dokter Tifa Bergulir Lagi, Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal