Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Bareskrim, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri

Riezky Maulana
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan di Rutan Bareskrim usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. (Foto: Antara)

Sedikitnya terdapat dua alasan baik subjektif maupun objektif terkait penahanan Ferdinand. Alasan subjektif yang pertama yaitu yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti. 

"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH itu di atas lima tahun," tuturnya. 

Adapun Ferdinand dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana Uu Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Richard Lee sebelum Ditahan, Tensi-Saturasi Oksigen Dicek

Megapolitan
2 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
2 hari lalu

Geger! Komisi III DPR RI Turun Tangan di Kasus Selebgram Nabilah O'Brien

Seleb
2 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal