Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Bareskrim, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri

Riezky Maulana
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan di Rutan Bareskrim usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. (Foto: Antara)

Sedikitnya terdapat dua alasan baik subjektif maupun objektif terkait penahanan Ferdinand. Alasan subjektif yang pertama yaitu yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti. 

"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH itu di atas lima tahun," tuturnya. 

Adapun Ferdinand dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana Uu Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
17 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Tangkap 20 Tersangka

Nasional
23 jam lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
3 hari lalu

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal