Ferdy Sambo Bacakan Surat Permintaan Maaf usai Dipecat dari Polri

muhammad farhan
Irjen Ferdy Sambo membacakan surat permintaan maaf usai dinyatakan diberhentikan tidak hormat, Jumat (26/8/2022). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari institusi, Jumat (26/8/2022). Dia pun membacakan surat permohonan maaf yang dia tuliskan beberapa waktu lalu.

Ferdy Sambo mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia juga membenarkan seluruh keterangan 15 saksi yang dihadirkan.

Meski demikian, Ferdy Sambo menyatakan bakal mengajukan banding.

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Dalam surat yang dia bacakan, Ferdy Sambo meminta maaf kepada rekan-rekannya di Polri atas perbuatan yang dilakukan. Dia menyadari perbuatannya berdampak kepada Polri baik secara institusi maupun personal.

Sambo menyatakan siap bertanggung jawab menjalani setiap proses hukum yang berlaku. Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani sidang kode etik sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga 01.55 WIB, Jumat (26/8/2022). Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Update! Dokter Richard Lee Segera Disidang

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Lanjutan Digelar, Ammar Zoni Kecewa Saksi Pemegang Bukti Kekerasan Oknum Polisi Absen

Nasional
1 bulan lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Bonatua Akui Sempat Dirayu Saat Minta Ijazah Jokowi Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal