Ferdy Sambo Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Akankah Putri Candrawathi Bernasib Sama?

riana rizkia
Putri Candrawathi menjalani sidang vonis hari ini (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Istri Sambo, Putri Candrawathi juga menjalani sidang vonis hari ini. JPU menuntut Putri hukuman penjara delapan tahun.

Sementara itu, Hakim dalam pembacaan pertimbangan vonis menyebut fakta Putri terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu hal yang menguatkan yakni temuan saat Putri mengingatkan Ferdy Sambo terkait sarung tangan hingga CCTV. Akankan Putri divonis lebih berat dari tuntutan?

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
11 bulan lalu

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal