JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Istri Sambo, Putri Candrawathi juga menjalani sidang vonis hari ini. JPU menuntut Putri hukuman penjara delapan tahun.
Sementara itu, Hakim dalam pembacaan pertimbangan vonis menyebut fakta Putri terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Salah satu hal yang menguatkan yakni temuan saat Putri mengingatkan Ferdy Sambo terkait sarung tangan hingga CCTV. Akankan Putri divonis lebih berat dari tuntutan?