Ferdy Sambo Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Akankah Putri Candrawathi Bernasib Sama?

riana rizkia
Putri Candrawathi menjalani sidang vonis hari ini (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Istri Sambo, Putri Candrawathi juga menjalani sidang vonis hari ini. JPU menuntut Putri hukuman penjara delapan tahun.

Sementara itu, Hakim dalam pembacaan pertimbangan vonis menyebut fakta Putri terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu hal yang menguatkan yakni temuan saat Putri mengingatkan Ferdy Sambo terkait sarung tangan hingga CCTV. Akankan Putri divonis lebih berat dari tuntutan?

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 jam lalu

Stres dan Kurang Tidur di Lapas Cibinong, Tekanan Darah Ferdy Sambo Melonjak Tinggi

5 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

5 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

9 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal