Ferdy Sambo hingga Hendra Kurniawan Akan Bersaksi di Sidang Irfan Widyanto

Ari Sandita Murti
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus Obstruction of Justice dengan tersangka Irfan Widyanto. (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang  Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto pada Jumat (16/12/2022) ini. Agendanya, pemeriksaan saksi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

"Informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini rencananya FS, HK, AN, dan AR," ujar pengacara Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningra, Jumat (16/12/2022).

Adapun keempat orang saksi tersebut, juga merupakan terdakwa. Ferdy Sambo terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Lalu, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin terdakwa dalam kasus dugaan Obstruction of Justice kematian Brigadir J.

Sebelumnya, Irfan Widyanto telah bersaksi dalam sidang Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria. Kini, giliran mereka yang bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto.

Irfan Widyanto merupakan orang yang mengganti dan mengamankan DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga dan di bekas rumah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit. Dia mengamankan DVR CCTV tersebut berdasarkan perintah Agus Nurpatria.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
11 hari lalu

Ammar Zoni Tetap Ditahan di Nusakambangan meski Sidang di Jakarta

Seleb
15 hari lalu

Sule Absen di Sidang Penetapan Ahli Waris Teddy Pardiyana, Ini Penyebabnya!

Nasional
23 hari lalu

Momen Nadiem Banjir Pelukan Ojol di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal