JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto pada Jumat (16/12/2022) ini. Agendanya, pemeriksaan saksi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
"Informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini rencananya FS, HK, AN, dan AR," ujar pengacara Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningra, Jumat (16/12/2022).
Adapun keempat orang saksi tersebut, juga merupakan terdakwa. Ferdy Sambo terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Lalu, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin terdakwa dalam kasus dugaan Obstruction of Justice kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Irfan Widyanto telah bersaksi dalam sidang Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria. Kini, giliran mereka yang bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto merupakan orang yang mengganti dan mengamankan DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga dan di bekas rumah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit. Dia mengamankan DVR CCTV tersebut berdasarkan perintah Agus Nurpatria.