JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjawab serangan balik Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal dugaan suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Sambo menegaskan laporan penyelidikan kasus tersebut telah selesai dan dilaporkan kepada pimpinan.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan tidak menerima suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Agus malah menduga pihak Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang menerima uang setoran.
Jawaban atas tudingan Kabareskrim itu disampaikan Ferdy Sambo di sela persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dijalaninya hari ini, Selasa (29/11/2022).
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya. Sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sambo mengatakan pihaknya telah meminta keterangan baik dari Ismail Bolong maupun Kabareskrim dalam menyelesaikan penyelidikan itu. Dia menyarankan tindak lanjut penyelidikan itu ditanyakan kepada pimpinan Polri.
"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silakan tanyakan kepihak berwenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," tutur Sambo.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah tudingan dirinya menerima suap dari bisnis tambang ilegal di Kaltim. Menurutnya, penyelidikan terkait keterlibatannya dalam kasus itu lemah.