Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Ajukan Kasasi ke PN Jaksel

Muhammad Refi Sandi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan kasasi atas vonis matinya. (Foto: Reuters)

Sebagai informasi, Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023).

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (28/4/2023).

Ferdy Sambo cs sebelumnya sudah mengajukan banding atas vonisnya dari hakim PN Jakarta Selatan. Namun, dalam putusan banding tersebut, hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, di mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Keji! Anak Tiri Bunuh Ibu di Curug Tangerang gegara Tak Dipinjamkan HP

Megapolitan
3 hari lalu

Heboh Perempuan Tewas dalam Rumah di Tangsel, Mantan Suami Ditangkap!

Nasional
6 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Buletin
7 hari lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal