Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J: Tak Berikan Contoh Baik

Puteranegara Batubara
Keluarga Brigadir J kecewa karena MA mengabulkan kasasi yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sehingga mengubah vonisnya dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Keluarga Brigadir J merasa kecewa dengan putusan MA itu. 

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin lukas Simanjuntak menyebut vonis tersebut bukan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia.

"Tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," kata Martin, Selasa (8/8/2023).

Menurut Martin, keluarga Brigadir J mengalami kekecewaan atas putusan Mahkamah Agung kepada seluruh terdakwa. 

"Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak menceriman empati terhadap keluarga korban," ujar Martin.

Sebelumnya, Mahakamah Agung (MA) mengubah semua vonis yang dijatuhkan terhadap ferdy Sambo cs atas meninggalnya Brigadir J. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

MA menyebut hukum mati yang awalnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo kini berubah menjadi pindana penjara seumur hidup.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

MA Kecam Keras Aksi Penyiraman Jubir PN Pati, Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi di Pengadilan

7 hari lalu

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun

11 hari lalu

Christa Pike, Terpidana Mati yang Gagal Dieksekusi setelah 2 Kali Disuntik Akhirnya Sadar

13 hari lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

14 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal