Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J: Tak Berikan Contoh Baik

Puteranegara Batubara
Keluarga Brigadir J kecewa karena MA mengabulkan kasasi yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sehingga mengubah vonisnya dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Keluarga Brigadir J merasa kecewa dengan putusan MA itu. 

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin lukas Simanjuntak menyebut vonis tersebut bukan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia.

"Tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," kata Martin, Selasa (8/8/2023).

Menurut Martin, keluarga Brigadir J mengalami kekecewaan atas putusan Mahkamah Agung kepada seluruh terdakwa. 

"Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak menceriman empati terhadap keluarga korban," ujar Martin.

Sebelumnya, Mahakamah Agung (MA) mengubah semua vonis yang dijatuhkan terhadap ferdy Sambo cs atas meninggalnya Brigadir J. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

MA menyebut hukum mati yang awalnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo kini berubah menjadi pindana penjara seumur hidup.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Soccer
2 hari lalu

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Internasional
4 hari lalu

Profil Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh yang Dijatuhi Hukuman Mati

Internasional
4 hari lalu

Ini Daftar Kesalahan Mantan PM Bangladesh Hasina yang Membuatnya Dijatuhi Hukuman Mati

Nasional
8 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
8 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal