Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Ketua KPK Firli Bahur (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, mengungkapkan alasan pencabutan tersebut.

Dia mengatakan, pencabutan dilakukan karena mau melengkapi aspek materi hukum hingga substansi dari gugatan yang mereka ajukan.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansi dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," tambahnya.

Namun, Fahri tidak memastikan apakah bakal mengajukan gugatan praperadilan baru usai pencabutan ini. 

Firli sebelumnya kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan setelah gugatan yang pertama ditolak hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Tetapkan ASN Bea Cukai Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang

9 jam lalu

KPK Periksa Adik Ipar Eks Kepala BNPB Suharyanto, Dalami Pengadaan Bermasalah

17 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Umum Kasus Pita Cukai Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

1 hari lalu

KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu, Panggil Anggota DPRD Vina Ledy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal