JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan itu kembali diajukan usai Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menyatakan praperadilan Firli sebelumnya tak dapat diterima.
"Iya betul (cabut gugatan)," kata Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Fahmi mengatakan, ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya gugatan praperadilan tersebut dicabut. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara rinci sejumlah pertimbangan tersebut.
"Ada beberapa alasan teknis, nanti saya jelaskan," katanya.
Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka. Hal itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Gugatan dimasukkan Senin 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari SIPP, Selasa (23/1/2024).