Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Lagi, Kenapa?

Ari Sandita Murti
Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyatakan  bakal mengikuti keputusan hakim terkait pencabutan permohonan praperadilan tersebut. Hakim lantas men-skors persidangan tersebut.

Diketahui, Firli Bahuri sudah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya. Pertama pada 24 November 2023 lalu, namun gugatan diputuskan tidak dapat diterima.

Lantas, Firli mengajukan permohonan praperadilan lagi pada 22 Januari 2024, hanya saja praperadilannya itu dicabut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
3 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal