Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyatakan bakal mengikuti keputusan hakim terkait pencabutan permohonan praperadilan tersebut. Hakim lantas men-skors persidangan tersebut.
Diketahui, Firli Bahuri sudah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya. Pertama pada 24 November 2023 lalu, namun gugatan diputuskan tidak dapat diterima.
Lantas, Firli mengajukan permohonan praperadilan lagi pada 22 Januari 2024, hanya saja praperadilannya itu dicabut.