Firli Bahuri Kembali Kirim Surat ke Presiden Jokowi soal Pengunduran Diri dari Ketua KPK

Nur Khabibi
Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengundurkan diri. (Foto MPI/Muhammad Farhan)

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).

Ari mengatakan bahwa pernyataan berhenti seperti dalam surat Firli, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. 

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Daryono Mundur dari Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Ada Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Ketua KPK Jawab Peluang Periksa Jokowi di Kasus Kuota Haji

Nasional
2 bulan lalu

Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 bulan lalu

Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Mandat Muktamar Tak Bisa Digeser

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal