Firli Bahuri Minta Diperiksa Etik usai 8 November 2023, Dewas KPK: Kelamaan

Nur Khabibi
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengatakan permintaan Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa etik usai 8 November 2023 terlalu lama. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris buka suara terkait permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal penjadwalan ulang pemeriksaan etik setelah 8 November 2023. Menurutnya tanggal tersebut terlalu jauh.

Seperti diketahui, seluruh pimpinan KPK seharusnya diperiksa etik terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo hari ini, Jumat (27/10/2023). Namun hanya Nurul Ghufron yang bisa hadir, sementara Firli minta penjadwalan ulang.

"Beliau sih minta sesudah tanggal 8 (November), bagi saya khususnya tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan," kata Haris di Kantor Dewas KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Haris menjelaskan saat ini Dewas bukan hanya menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret pimpinan KPK. Jika pemeriksaan tidak kunjung dilakukan maka akan menghambat kinerja Dewas KPK.

"Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," ujarnya.

Kendati demikian, Haris menyebutkan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menentukan secara paksa terkait kapan pemeriksaan terhadap Firli. Menurutnya, panggilan pemeriksaan Dewas sebatas mengundang.

"Kita kan bukan penyidik, jadi gak bisa panggil paksa, jadi kita mengundang. Saya gak tahu alasan tepatnya. Tapi yang jelas beliau mengatakan setelah pimpinan yang lain. Nah pimpinan yang lain itu kan juga menunda, ada yang sakit, tuturnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan seluruh pimpinan lembaga antirasuah hari ini, Jumat (27/10/2023). Pemeriksaan tersebut terkait laporan masyarakat tentang pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar

1 hari lalu

Eks Penyidik KPK Puji Kejagung soal Penahanan Febrie: Kasus Ini Ditangani Serius

1 hari lalu

Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasannya

2 hari lalu

Febrie Adriansyah Protes soal Penahanan Dirinya: Alat Bukti Belum Cukup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal