Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Etik

Riyan Rizki Roshali
Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik atas pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik atas pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis, Selasa (5/12/2023). Dia tiba pukul 09.36 WIB.

Berdasarkan pantauan iNews.id di Gedung Dewas KPK, Firli datang mengenakan kemeja putih dah celana hitam. Setiba di sana, dia tak banyak menyampaikan pernyataan. 

Ia menegaskan kehadirannya itu untuk memenuhi panggilan Dewas KPK. “Saya datang memenuhi panggilan Dewas ya, nanti saya sampaikan setelah itu ya,” ujar Firli kepada wartawan.

Sebagai informasi, Firli Bahuri telah menjalani klarifikasi di Dewas KPK pada Senin (20/11/2023) lalu. Firli memberikan klarifikasi terkait foto pertemuan dirinya dengan SYL di lapangan bulu tangkis.

Selain itu, Firli Bahuri juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara. Dia pun telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan digantikan dengan Nawawi Pomolango.

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Megapolitan
9 hari lalu

Kapolda Metro Ungkap Banyak Anggota Dipecat karena Langgar Etik: Sedih Lihatnya

Nasional
2 bulan lalu

Kompolnas: Tak Hanya Sanksi Etik, 7 Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan bakal Dipidana

Nasional
3 bulan lalu

KY Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Tom Lembong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal