Fraksi Gerindra di DPR Pertimbangkan Tolak RUU KPK

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Gerindra di DPR telah melihat lampiran Surat Presiden (Surpres) sekaligus hasil pembahasan rapat kerja antara pemerintah dengan DPR tentang usulan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fraksi Gerindra saat ini tengah mempertimbangkan untuk menolak usulan RUU tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melihat ada kejanggalan di dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah dalam rapat kerja dengan DPR. Anggota Komisi III DPR ini menilai ada upaya untuk melemahkan KPK.

"Partai Gerindra sedang mengkaji dan mepertimbangkan dengan serius untuk menolak RUU KPK," ujar Dasco di ruang Fraksi Partai Gerindra, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dia mengungkapkan, salah satu poin revisi yang dinilai berpotensi melemahkan KPK, yaitu Pasal 37 huruf (a) yang mengatur tentang pembentukan Dewan Pengawas KPK. Apalagi, Dewan Pengawas itu dipilih oleh pemerintah.

"Di sana disebutkan, Dewan Pengawas ditunjuk oleh pemerintah. Undang-undang berlakunya sangat lama, bisa kemudian rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

PDIP Siap Pasang Badan untuk Jokowi soal UU KPK

Nasional
6 tahun lalu

Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu UU KPK, Ini Respons DPR

Nasional
6 tahun lalu

Aksi Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK, Perwakilan Mahasiswa Tak Boleh Masuk ke DPR

Nasional
6 tahun lalu

Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK, Mahasiswa Gelar Aksi Massa di Depan Gedung DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal