JAKARTA, iNews.id - Gaji berapa yang dapat BSU? Pertanyaan ini kembali mengemuka di kalangan pekerja menyusul dilanjutkannya program Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah pada Juli 2025. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyalurkan BSU tahap 2 yang mencakup pembayaran bulan Juni dan Juli, dan menjelaskan bahwa pekerja dengan penghasilan di bawah kriteria tertentu masih menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Tulisan berikut ini bakal mengupas lengkap syarat penerima BSU, batasan gaji, cara cek status, hingga jadwal dan mekanisme pencairannya sesuai kebijakan.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan sosial dari pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh formal. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli dan membantu pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi nasional seperti inflasi, krisis, atau naiknya biaya hidup.
BSU diberikan langsung ke rekening penerima, atau bisa juga diambil melalui Kantor Pos bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank tertentu.
Dalam aturan terbaru yang berlaku pada Juli 2025, pemerintah menetapkan bahwa pekerja berhak menerima BSU jika memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing apabila lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Artinya:
Contoh:
Dengan begitu, menjawab pertanyaan gaji berapa yang dapat BSU?, maka jawabannya adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK setempat.
Selain batasan gaji, pemerintah menetapkan beberapa kriteria wajib yang harus dipenuhi pekerja agar masuk dalam daftar penerima BSU tahap 2 Juli 2025, yaitu:
Pada tahap 2 ini, BSU diberikan dalam bentuk Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus (Juni dan Juli 2025), dengan nominal per bulannya sebesar Rp300.000.
Penyaluran dilakukan dalam dua mekanisme utama:
Pencairan melalui Kantor Pos sudah dimulai sejak 3 Juli 2025 dan ditargetkan selesai paling lambat 31 Juli 2025. Pemerintah juga mengingatkan bahwa bantuan yang tidak diambil hingga batas waktu tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Terdapat tiga kanal resmi yang dapat digunakan untuk mengecek status penerimaan BSU: