Gaji Berapa yang Dapat BSU? Update Juli 2025: Syarat, Cara Cek dan Jadwal Cair Terbaru

Komaruddin Bagja
BRI salurkan BSU 2025 senilai Rp1,72 triliun dalam tiga tahapan. (Foto: Dok BRI)

JAKARTA, iNews.id -  Gaji berapa yang dapat BSU? Pertanyaan ini kembali mengemuka di kalangan pekerja menyusul dilanjutkannya program Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah pada Juli 2025. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyalurkan BSU tahap 2 yang mencakup pembayaran bulan Juni dan Juli, dan menjelaskan bahwa pekerja dengan penghasilan di bawah kriteria tertentu masih menjadi prioritas utama penerima bantuan.

Tulisan berikut ini bakal mengupas lengkap syarat penerima BSU, batasan gaji, cara cek status, hingga jadwal dan mekanisme pencairannya sesuai kebijakan.

Apa Itu BSU dan Tujuannya?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan sosial dari pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh formal. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli dan membantu pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi nasional seperti inflasi, krisis, atau naiknya biaya hidup.

BSU diberikan langsung ke rekening penerima, atau bisa juga diambil melalui Kantor Pos bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank tertentu.

Gaji Berapa yang Dapat BSU?

Dalam aturan terbaru yang berlaku pada Juli 2025, pemerintah menetapkan bahwa pekerja berhak menerima BSU jika memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing apabila lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Artinya:

  • Jika kamu bekerja di daerah dengan UMP di bawah Rp3,5 juta, maka gaji kamu harus tidak melebihi Rp3,5 juta.
  • Jika kamu bekerja di daerah dengan UMP di atas Rp3,5 juta, maka kamu masih bisa mendapatkan BSU asalkan gaji kamu tidak melebihi UMP tersebut.


Contoh:

  • Di Jakarta, dengan UMP 2025 mencapai Rp4,900,000, pekerja dengan gaji hingga Rp4,900,000 masih bisa menerima BSU.
  • Di daerah dengan UMP Rp2,900,000, maka pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta tidak memenuhi syarat.


Dengan begitu, menjawab pertanyaan gaji berapa yang dapat BSU?, maka jawabannya adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK setempat.

Syarat Lengkap Penerima BSU Juli 2025

Selain batasan gaji, pemerintah menetapkan beberapa kriteria wajib yang harus dipenuhi pekerja agar masuk dalam daftar penerima BSU tahap 2 Juli 2025, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga 30 April 2025.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
  • Bekerja di sektor formal dan menerima gaji sesuai ketentuan.

Besaran dan Tahap Penyaluran BSU Juli 2025

Pada tahap 2 ini, BSU diberikan dalam bentuk Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus (Juni dan Juli 2025), dengan nominal per bulannya sebesar Rp300.000.

Penyaluran dilakukan dalam dua mekanisme utama:

  • Transfer langsung ke rekening penerima yang menggunakan bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau BSI.
  • Pengambilan tunai di Kantor Pos, bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank penerima bantuan.


Pencairan melalui Kantor Pos sudah dimulai sejak 3 Juli 2025 dan ditargetkan selesai paling lambat 31 Juli 2025. Pemerintah juga mengingatkan bahwa bantuan yang tidak diambil hingga batas waktu tersebut akan dikembalikan ke kas negara.


Cara Cek Apakah Kamu Penerima BSU Juli 2025

Terdapat tiga kanal resmi yang dapat digunakan untuk mengecek status penerimaan BSU:

1. Situs Kemnaker (https://bsu.kemnaker.go.id)

  • Masukkan NIK, lalu isi kode captcha
  • Sistem akan menampilkan status penerimaan jika terdaftar


2. Situs BPJS Ketenagakerjaan (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Informasi kelayakan akan muncul


3. Aplikasi Pospay atau JMO (Jamsostek Mobile)

  • Di Pospay: Masuk ke menu bantuan → Bantuan Subsidi Gaji/Upah → Masukkan NIK
  • Barcode akan muncul jika kamu terdaftar sebagai penerima melalui Kantor Pos

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Beri Kado Spesial untuk Guru di HUT ke-80 RI, Apa Saja?

Bisnis
1 bulan lalu

BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

Syarat BSU 2025: Pastikan Hak Kamu Tidak Terlewatkan!

Health
1 bulan lalu

Kemenkes Buka Suara usai Ernest Prakasa Diklaim sebagai Karyawannya pada Aksi Penipuan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal