JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Namun di balik apresiasi tersebut, KY menekankan pentingnya integritas dan mengingatkan supaya tidak ada lagi hakim yang terlibat korupsi.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, peningkatan gaji ini harus menjadi pemicu untuk memperkuat moral dan profesionalisme hakim.
"KY mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim ini. Hal ini menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim," kata Mukti, dikutip Jumat (13/6/2025).
Namun, KY juga menegaskan bahwa kenaikan gaji harus sejalan dengan komitmen menjaga integritas dan kemandirian hakim dalam menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, Mukti menyampaikan bahwa publik menaruh harapan besar agar tidak ada lagi praktik korupsi di lembaga peradilan.