JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim. Diketahui, kenaikan tertinggi mencapai hingga 280 persen.
KY menilai, langkah pemerintah ini merupakan sikap kepedulian terhadap kesejahteraan hakim.
"KY mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim ini. Hal ini menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (12/6/2025).
Meski demikian, KY berharap agar peningkatan gaji hakim diikuti dengan komitmen moral untuk menjaga integritas. Para hakim juga diharapkan dapat menjaga kemandiriannya.
"KY mengingatkan sekaligus berharap, peningkatan kesejahteraan ini harus diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian," ujar dia.