Kemudian mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta.
Lalu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,150 miliar.
Diketahui, Galumbang merupakan terdakwa kelima yang telah divonis hakim dari total 14 terdakwa dan tersangka korupsi BTS Kominfo.