Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nur Khabibi
Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan di kasus korupsi BTS 4G. (Foto: Nur Khabibi)

Kemudian mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta.

Lalu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,150 miliar.

Diketahui, Galumbang merupakan terdakwa kelima yang telah divonis hakim dari total 14 terdakwa dan tersangka korupsi BTS Kominfo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
17 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Seleb
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
2 bulan lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
2 bulan lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal