JAKARTA, iNews.id – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden intoleransi yang menimpa peserta retreat pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025). Kegiatan ibadah itu dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga dengan alasan perizinan dan disertai intimidasi serta perusakan yang videonya viral di media sosial.
Sekretaris DPD GAMKI Bogor, Andry Simorangkir menyebut tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
“GAMKI Bogor menilai tindakan tersebut adalah bentuk nyata intoleransi yang tidak hanya melukai semangat kebhinekaan, tetapi juga melanggar hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan dan agamanya,” ujar Andry dikutip dari laman GAMKI, Senin (30/6/2025).
Menurut GAMKI, kegiatan ibadah tidak bisa dianggap ancaman dan pelaksanaannya dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945. Terkait hal ini, GAMKI melayangkan lima pernyataan tegas.
- Mengutuk keras tindakan pembubaran ibadah yang mencerminkan intoleransi.
- Mendesak aparat hukum dan pemerintah daerah mengusut tuntas dan menindak pelaku.
- Mendorong regulasi kebebasan beragama diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif.
- Mengajak tokoh lintas iman menjaga kerukunan dan persatuan bangsa.
- Menegaskan kegiatan ibadah adalah ekspresi damai, bukan ancaman.
“Negara ini tidak akan besar karena satu golongan, tetapi karena semua rakyatnya dilindungi, termasuk dalam hal beribadah dengan damai dan tanpa tekanan,” ujar Andry.